_
UNKRIS JAKARTA
UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA JAKARTA
Menampilkan  HP M1, 2 laptop iconLaptop
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Jakarta Timur   Bekasi
Jabodetabek
Buku Artikel
Tujuan
Penerimaan Mahasiswa
Mendapat Karir
Keunggulan
Program Studi + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)
Kontak Layanan Info
Metode Tes Masuk Mahasiswa
Biaya Studi
Download Formulir
Semua Ikhtisar
Permintaan Beasiswa
Permintaan Brosur - Gratis

Prospek & Karir Lulusan
Masa Studi & Jml Kredit
Sistem Pendidikan

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Executive Lecture Stan Im (Hybrid / Blended)

Waktu Kuliah & Dosen
Peta & Lokasi Kampus
Angkutan / Transportasi
Serangkaian Kumpulan Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Mata Ajaran

Jaringan / List Situs
UNKRIS Jakarta

List Situs Kelas Pegawai
List Situs Kuliah Sore/Malam
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama




Tautan Penting
Polisi NKRI
Sewa Domain di Monako
Semua Literatur Dunia

Brosur Gratis
Brosur Kelas Pegawai
Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia

PDF (11,2 MB)ZIP (8,8 MB)
Image/JPG (36,2 MB)
Brosur Kelas Pegawai
JABODETABEK

PDF (5,5 MB)ZIP (4,4 MB)
Image/JPG (13,2 MB)
Brosur Kelas Pegawai
DIY,JATENG,JATIM & BALI

PDF (4,4 MB)ZIP (3,5 MB)
Image/JPG (14,5 MB)
Brosur Kelas Pegawai
JAWA BARAT

PDF (2,8 MB)ZIP (2,2 MB)
Image/JPG (7,1 MB)
Brosur Kelas Pegawai
SULAWESI

PDF (1,9 MB)ZIP (1,5 MB)
Image/JPG (5,6 MB)
Brosur Kelas Pegawai
SUMATERA & BATAM

PDF (2,2 MB)ZIP (1,7 MB)
Image/JPG (6,5 MB)
Brosur Program Reguler
PDF (4,1 Mb)ZIP (8,4 Mb)
Soal UN & SBMPTN
PDF(3,5 Mb)ZIP(1,5 Mb)
"Terobosan Baru"
Strategi MENINGKATKAN
Pendapatan, Sumber Daya dan Kualitas Pendidikan PTS

PDF(6 Mb)Image/JPG(16 Mb)
HP, WA / Telp, dsb. (klik disini)    
Lihat juga :
Lihat juga :   Kelas Sore/Malam
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Executive Lecture Program Stan Im (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Executive Lecture Program Stan Im (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Executive Lecture Program Stan Im (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Executive Lecture Program Stan Im (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Pusat Bantuan 17 Jam
Tel/Faks : (021) 8762002, 8762003     No. WhatsApp : 0811 1990 9026    
HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
   
Email :  Contact Us   klik disini
Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
Universitas Krisnadwipayana Jakarta   ◨   Kualitas Sistem Pengajaran A+
_